Pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2017 mulai jam 09.00 Wib s/d selesai bertempat di Kantor BPMPPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu) Kota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun Kel. Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan audensi antara BPMPPT dengan warga RW. 10 Kp. Cilampahan Kp. Situhiang dan Kp. Sirahranca Kel./Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya. Audiensi ini menyikapi adanya peternakan ayam di wilayah warga RW. 10 Kp. Cilampahan, Kp. Situhiang dan Kp. Sirahranca Kel./Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya yang meresahkan warga.
Kegiatan audiensi diikuti oleh Kabid Perizinan Tertentu BPMPPT, Kabid Jasa Tertentu, Kapolsek Tamansari, Danramil Tamansari, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Lurah Tamansari, Kasi Trantib Kec.Tamansari, Perwakilan Perusahaan Peternakan Ayam Sdr. Tutu dan warga masyarakat Tamansari sebanyak 30 Org dengan perwakilan Korlap Sdr. Dedi Khoerudin.
Pelaksanaan audiensi dipimpin oleh Sdr. Wawan selaku Kabid Perizinan Tertentu BPMPPT, adapun proses berlangsungnya audiensi sbb penyampaian Sdr. Ust. Dedi Khoerudin (Korlap) menyampaikan bahwa keberadaan kandang ternak ayam tersebut mulai menimbulkan permasalah dan konflik sosial. Permasalah polusi berupa pencemaran dan bau yang menyengat serta adanya pemadaman listrik.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup pada intinya Dalam Perwalkot Tasikmalaya Jarak antara kandang dengan kandang sepanjang 25 Meter dan jarak antara kandang dengan masyarakat minimal 100 Meter namun demikian tergantung jumlah kapasitas ayam.
Sedangkan Sdr. Tutu perwakilan pengusaha peternakan ayam menyampaikan bahwa apa yang dikeluhkan masyarakat soal standarisasi kandang ayam diantaranya Listrik memiliki jalur tersendiri dan kami yang pertama menelpon PLN apabila listrik mati. Untuk masalah bau ayam kami memiliki formula obat untuk sterilisasi kotoran ayam dimana setiap periode kita menaburkan jahe dan kunyit untuk membuat pupuk kandang dari kotoran ayam. Pihak perusahaan akan menganggarkan CSR untuk lingkungan masyarakat dan akan diusahakan dikeluarkan secara rutin namun mengakui pihak perusahaan kurang sosialisasi dengan masyarakat.
Tanggapan sekaligus kesimpulan dari Sdr. Wawan Kabid Perizinan Tertentu adalah :
1. Izin yang diajukan oleh pemohon berdasar dari rekomendasi dan surat persetujuan dari tetangga terlebih dahulu;
2. Melihat secara administratif kelengkapn izin sudah sesuai namun secara teknis dilapangan yang tahu situasi adalah masyarakat di sekitar lokasi;
3. Kalau memang dipandang ada pelanggaran berdasarkan analisa pengaduan dan hasil pengecekan tim teknis bisa saja izin operasional dicabut;
4. Pihak pengusaha harus mereview kembali dan meninjau ulang kemudian berdialog dengan masyarakat tentang persetujuan tetangga (aspek kemasyarakatan);
5. Hasil pengecekan dari Dinas Lingkungan Hidup perlu adanya kajian ulang dari pihak pengusaha;
6. Pemkot akan mengadakan rapat tindak lanjut atas beberapa temuan dan aspirasi dari masyarakat dengan mengudang semua dinas teknis.