Kamis, 15 Maret 2018, jam 10.00 wib, bertempat di Aula Mapolres Tasikmalaya Kota dilaksanakan Sidang Disiplin Anggota a.n Brigpol Rezano Yuanzais.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Tasikmalaya Kota KOMPOL Mujianto., SIK, dengan pendamping pimpinan sidang KABAG Sumda KOMPOL Sutisna dan IPDA Irman.
Sebagai Penuntut Anggota Pelanggar Kasi Provam Polres Tasikmalaya Kota IPDA Nanang Sudarjo beserta dengan Anggota. Pendamping AIPDA kaswan, Kapolsek Pageurageung AKP Trisna beserta dengan dua orang saksi Anggota Polsek Pageurageung.
Anggota Brigpol Rezano Yuanzais terbukti melanggar disiplin sebagai dengan tidak masuk dinas selama 12 hari secara berturut-turut tanpa keterangan, melakukan penyekapan terhadap Security Stikes Mitra Kencana sdr Ade Aan dengan memborgol dimasukan dikendaraan R4, membuat kegaduhan di Poll Bus Primajasa, melakukan penyekapan terhadap perempuan calon istrinya dirumah milik Brigpol Renzano Yuanzais, membuat kegaduhan dengan keluar wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tanpa izin pimpinan sampai diamankan oleh Anggota Brimob Cikeruh karena kedapatan membuang barang berupa sepasang sandal jepit di depan penjagaan Mako Brimob.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol Renzano Yuanzais NRP 86060699 dijatuhkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 periode, pelanggar ditempatkan pada ruang khusus selama 21 hari.
Wakapolres Tasikmalaya Kota KOMPOL Mujianto.,SIK menegaskan kepada Anggota Pelanggar Brigpol Renzano Yuanzais agar tidak membuat pelanggaran lagi, bila dikemudian hari pelanggar melakukan sekali lagi pelanggaran, maka akan dilaksanakan sidang kode etik profesi dengan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian.
Wakapolres pun menghimbau kepada anggota yang menghadiri sidang tersebut agar kegiatan ini sebagai contoh untuk pengalaman kita dan kita harus bersyukur sebagai Anggota Polri untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali di Polres Tasikmalaya Kota.