Kapolsek Pagerageung bersama Unit Reskrim dan Kanit Binmas datangi TKP pencurian pada hari Selasa tanggal 13 September 2016,sekira pukul 11.00 WIB. Pencurian terjadi di Kantor Desa Pagersari Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya.
Adapun kronologi peristiwa ini adalah saat sdr.Ahad Syahid, 30 thn, bendahara desa membawa uang sebesar Rp.17.930.000.-(tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dimasukan kedalam tas ransel warna hitam, dan uang tersebut sudah dimasukan amplop sebanyak 16 amplop. Ketika disimpan di atas meja ruangan staf desa, saksi menuju ke ruang pelayanan yang tak jauh dari tas berisi uang itu disimpan untuk mencetak daftar SPJ penerimaan gaji perangkat desa. Sekembalinya sdr.Ahad Syahid ke mejanya dan memasukan laptop kedalam tas yang berisi uang, ternyata amplop sebanyak 16 kurang lebih Rp 17.930.000.-(tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah tidak ada diduga ada yang mengambil. Atas kejadian tersebut pihak desa mengalami kerugian sebesar Rp17.930.000.-(tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Tindakan kepolisian di TKP adalah menerima laporan Polisi kemudian mendatangi dan cek tempat kejadian dan memerika saksi-saksi.