Sebagai tindak lanjut ditemukannya beberapa orang yang berpesta Miras pada Senin, 5 Juni 2017 di tempat kost Jl. Cieunteung Al Misbah Rt 04/07 Kel.Argasari Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya sekira jm 22.30 WIB, pada hari ini jam 09.30 sampai jam 12.00 WIB telah digelar Sidang Tipiring di PN Tasikmalaya Jl.Siliwangi Kota Tasikmalaya,
Polsesk Cihideung Polres Tasikmalaya Kota selaku pihak yang telah melakukan penagkapan tersebut mengahdirkan Terdakwa Dindin CS sebanyak 7 orang. Ketujuh Terdakwa didakwa melanggar pasal 9 Jo. huruf C Jo. pasal 15 ayat 2 huruf C Perda Kota Tasikmalaya tentang Larangan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Wini Noviarini,SH,MH., Panitera Dimas Sandi Kresna,SH dan Penyidik /atas kuasa penuntut adalah IPTU Ikhwan S.Sos.,SH.MH Kanit Reskrim Polsek Cihideung. Dua orang saksi dihadirkan yaitu anggota Unit Reskrim Polsek Cihideung BRIPKA Irvan dan BRIGPOL Selmi.
Dalam sidang tersebut hakim memutuskan kepada 7 Terdakwa masing-masing, 3 hari kurungan atau denda Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan ongkos perkara masing- masing Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Ketujuh Terdakwa tersebut meminta kepada Hakim untuk membayar denda.