Sebanyak 28 orang yang diduga melakukan hal yang meresahkan masyarakat diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ). Puluhan orang tersebut diamankan dilokasi yang berbeda. Mereka sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir liar dan juga pengamen.
Kegiatan ini adalah salah satu wujud tindak lanjut bahwa banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh mereka, mulai dari meminta uang parkir lebih dari tarif normal maupun pengamen yang meminta uang dengan memaksa dan dengan keadaan sedang mabuk minuman keras.
Kini, 28 orang tersebut telah diamankan dan kemudian di beri arahan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha S.Ik agar tidak melakukan hal yang meresahkan masyarakat dan apabila sedang menarik parkir harus dilengkapi dengan ijin yang jelas menurut peraturan yang berlaku.