Beranda Headline Tim Pokja Sanitasi Kota Tasikmalaya Temui DPRD Bahas Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

Tim Pokja Sanitasi Kota Tasikmalaya Temui DPRD Bahas Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

581
0

Pokja Sanitasi Kota Tasikmalaya yang terdiri dari ODF, Germas, STBM, SNV, dan Radar Tasikmalaya melaksanakan audiensi dengan anggota DPRD Kota Tasikmalaya mengenai
Perda Air Limbah yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2020 oleh DPRD Kota Tasikmalaya.

Selaku koordinator gabungan elemen Pokja adalah sdri.Tina Agustina dari Radar Tasikmalaya bersama team Pokja yaitu :

– Yono SK (Kadis PRKP)
– Supriyanto (Ka Uptd SPALD PRKP)
– Yadi Kuediaman (Dinas PRPK)
– Andik Setiyono, S.KM, M.Kes. Akademisi (Universitas Siliwangi)
– Retno Ika Praesty (SNV)
– Dadang Ahman H (SNV)
– Hj. Atit Tajmiati, S.Kep.NS., M.Pd. (Forum Kota Sehat)

Kedatangan team diterima oleh anggota DPRD yaitu :

– Andi Warsandi , S.E (Partai gerakan Indonesia Raya)
– Ridlwan Nurfaozan S.Pd (Partai Gerakan Indonesia Raya)
– Gilman Mawardi, S.Pd. (Partai Gerakan Indonesia Raya)
– Ahmad Junaedi Sakan (Partai Kebangkitan Bangsa)
– Murjani, S.E., M.M (Partai Gerakan Indonesia Raya)
– Dede Muhammad Muharam
(Partai Keadilan Sejahtera)

Penyampaian dari Pokja Sanitasi Tasikmalaya menyampaikan :
1) Kondisi lingkungan Kota Tasikmalaya saat ini menuju ke arah kurang baik
2) Air tanah sudah mulai kering dan sungai sudah tidak bisa digunakan karena berwarna hitam
3) Kami sudah membawa data karena satu tahun ini kita terjun secara langsung ke lapangan
4) Masalahnya belum adanya regulasi tentang sumber air karena masyarakat saat ini pintar, disaat dilarang pasti mereka bertanya apa dasar hukumnya
5) Disaat air kloset dibuang ke sungai itu salah satu hal yang termasuk buang air besar sembarangan dan itu akan mencemari air.
6) Semoga Perda Sanitasi ditahun 2020 dapat terealisasi dan disahkan.

Rekomendasi dari tim SNV, Pemkot berkewajiban manajemen pengelolaan limbah domestik yang berkelanjutan dengan kerjasama semua pihak, percepatan pembangunan sektor air limbah domestik, biaya untuk pembuangan sebagai tambahan pendapatan dan sesuai UU 32/2014 perlu dibuat PERDA yang khusus mengatur Penhelolaan limbah domestik meliputi aspek teknik perasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan dan peran masyarakat

Tanggapan Anggota DPRD Kota

– Gilman Mawardi, S.Pd. (Partai Gerakan Indonesia Raya)
1) Harus ada keserius pemerintah dalam hal ODF/Sanitasi
2) Baru tahu ternyata ada septitank yang berstandar SNI
3) Payung hukum harus segera dibuat

– Murjani, S.E., M.M (Partai Gerakan Indonesia Raya)
1) Ini program yang sangat bagus
untuk pola hidup sehat
2) Kami sangat setuju dengan program ini bisa di sosialisasikan kepada masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini