Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu pagi, 22 November 2017 bersama Tim Gabungan telah melaksanakan kegiatan penertiban serta himbauan. Personil Sabhara yang pimpinan Ipda Sujarmanto ini bergabung dengan personil TNI AD, TNI AU, Dishub, Sat Pol PP dan para Kasi Trantrib Kecamatanan. Sebanyak 150 orang personil terlibat dalam kegiatan siang itu.
Tim gabungan bergerak sepanjang jalan KH. Zaenal Mustofa Kota Tasikmalaya dari mulai Simpang 4 Nagarawangi sampai simpang Pasayungan. Dengan berjalan kaki anggota tim mendatangi setiap kios pedagang kaki lima yang berada di trotoar jalan.
Seperti kita ketahui besama bahwa jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006, pasal 34 tentang Jalan dibahas terkait ruang jalan, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya
Fungsi trotoar menurut Pasal 34 ayat (4) adalah :
Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Dengan adanya ketentuan tersebut harus dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa sejatinya trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, penyalahgunaan dengan cara apapun tidak dibenarkan.
Petugas selanjutnya membongkar kios dan lapak yang dipasang secara permanen diatas trotoar, sedangkan kios yang menggunakan roda cukup dipindahkan oleh petugas ke tempat yang tidak mengganggu.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar, tidak ada gesekan ataupun benturan Antara petugas dengan pemilik kios. “Sebagian masyarakat mungkin sudah menyadari apa yang kami laksanakan kali ini adalah untuk kepentingan bersama, mereka rata-rata sudah menyadari maksud dan tujuan kegiatan ini”, kata Kanit Patroli Sabhara Ipda Sujarmanto yang mengikuti kegiatan hingga selesai.