Beranda BinKam Tim Gabungan Laksanakan Monitoring Implementasi Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya

Tim Gabungan Laksanakan Monitoring Implementasi Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya

1052
0
Sebagai upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama instansi terkait serta masyarakat dalam mengawasi implementasi Perda No.7 tahun 2014 tentang Kehidupan Tata Nilai Masyarakat Yang Religius Islami, pada hari Kamis, 2 November 2017 mulai jam 08.20 sampai 12.40 WIB telah dilaksanakan kegiatan monitoring.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kota Tsm Drs. H.Deni Diyana dan diikuti perwakilan dari Kejari, Polres Tasikmalaya Kota, Kemenag, Kodim 0612 Tasikmalaya, Satpol PP, Diskoperindag,  dan MUI. Selain dari unsur pemerintah, ikut juga bergabung dalam tim unsur pemuda yaitu KNPI, mahasiswa, dan Ormas Islam NU serta DPW FPI.
Petugas yang akan melaksanakan pemantauan dibagi menjadi 4 tim dengan
Tim 1 dipimpin Kemenag dengan lokasi pemantauan :
1. Hotel Horison Jl. Yudanegara Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya;
2. Sriwulan SPA Jl. BKR Kec.Tawang Kota Tasikmalaya;
3. Obwis Karang Resik Jl.M.Hatta Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya;
4. RM. Hegarsari Jl. BKR Kec. Tawang Kota Tasikmalaya
Tim 2 dipimpin Aiptu Sugeng Kanit Binmas Polres dengan sasaran  :
1. Hotel Ramayana Jl. RE. Martadinata Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya;
2. Hotel Srikandi Jl. RE. Martadinata Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya;
3. Bank Jabar Banten Mayor Utarya Kec. Tawang Kota Tasikmalaya;
4. PT. Telkom Jl. Merdeka Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
Tim 3 dipimpin Kasie Intel Kejari dengan lokasi :
1. SMPN 5 Jl. RE. Martadinata Kota Tasikmalaya;
2. SMA 4 Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya;
3. SD Nagarawangi Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya;
4. Akpar Siliwangi dan Unper Jl.Peta Kec.Tawang Kota Tasikmalaya;
Tim 4 Kasi Intel Kodim 0612 Tsm dengan lokasi :
1. Jogja Dept. Store Jl.HZ Mustofa Kota Tasikmalaya;
2. Hotel Crown Jl.RE.Martadinata Kota Tasikmalaya;
3. Hotel City Jl. Sukalaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya;
4. Agung Deptstore Jl. HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya;
5. Mayasari Plaza Jl.Pasar Wetan Kota Tasikmalaya.
Adapun yang menjadi sasaran monitoring di tiap-tiap lokasi adalah :
1. Tersedia Mushola (tempat ibadah yang memadai);
2. Petunjuk arah Qiblat;
3. Perlengkapan Shalat;
4. Ketersediaan Al Quran;
5. Karyawan mengimplementasikan tertib berpakaian;
6. Memiliki jadwal pengajian rutin karyawan;
7. Memiliki program/giat pengamalan ibadah (hewan qurban, sunatan massal dan aksi sosial peduli fakir miskin);
8. Ketersediaan air yang memadai;
9. Fasilitas mengumumkan waktu Shalat;
10. Himbauan tertulis (berpakaian sopan dan larangan membawa Miras).
Hasil monitoring, secara umum lokasi yang dikunjungi telah menerapkan apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut, namun masih ada beberapa tempat yang belum memenuhi beberapa indikator seperti yang disebutkan diatas.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian selebaran / leaflet yang berisikan 10 Prinsip Dasar Tata Nilai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini