Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Sukasetia ( FKMD) mendatangi Kepala Desa dan aparaturnya untuk melaksanakan audensi yang di pimpin sdr.Dedet Ruhimat.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Cisayong H.Maman Suherman, Kapolsek Cisayong AKP Gunarto, Danramil Cisayong Kapten Mukhlis Gojali, Kades Sukasetia sdr Gunawan Ketua BPD Desa Sukasetia Sdr.Wawan, Ketua LPM sdr Anton, dan masyarakat Desa Sukasetia kurang lebih 100 Orang.
Adapun audensi tersebut menyampaikan aspirasi masyarakat tentang program dan kinerja Kepala Desa, diskusi terbuka tentang pemerintahan desa, Islah antar Tokoh dan elemen desa serta aparatur pemerintahan desa yang ditandai dengan Piagam / Memorendum Sukasetia Bangkit. Piagam tersebut berisi pernyataan janji aparatur pemerintah desa untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku. Stop KKN / Pungli dan menciptakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara luas, terbuka, berkeadilan dan keterwakilan wilayah, dan usulan-usulan tiap kedusunan.
Sambutan Camat mengapresiasi dilaksanakan kegiatan ini berarti masyarakat memikirkan desanya agar bisa lebih maju, semoga dengan audensi ini ada titik temu dan jalan keluar untuk kemajuan Desa Sukasetia. Kapolsek mengucapan terimakasih kepada Panitia yang sudah menyusun acara ini dengan sangat bagus, kita patuhi bersama aturan yang berlaku dalam audensi kita sampaikan aspirasi dengan sopan dan santun dan semoga Desa Sukasetia Lebih maju lagi kedepan. Sementara Danramil mengapresiasi kegiatan audensi ini karena bertujuan untuk kemajuan Desa Sukasetia.
Kepala Desa Sukasetia menanggapi permohonan maaf bila terdapat banyak kesalahan dalam hal memimpin Desa Sukasetia dan ucapan terima kasih atas kritikan sebagai bahan perbaikan, tentang pengunduran BPD Kepala Desa tidak bisa memberhentikan karena SK-nya langsung dari Bupati, dan Kepala Desa siap mundur bila diminta masyarakat.
Masukan dari Camat Cisayong sebagai Pembina Kepala Desa bahwa BPD bisa diganti bila mengundurkan diri meninggal dunia dan habis masa jabatan. Dalam hal tidak mampu melaksanakan jabatannya agar mebuat surat pengunduran diri dan akan kami proses untuk di laksanakan PAW. Apabila ada permasalahan agar disampaikan kepada saya selaku camat Cisayong.
Kesimpulan dari pertemuan ini akan diadakan PAW terhadap BPD yang mengundurkan diri agar BPD berjalan berjalan efektif. Masing-masing kedusunan mengusulkan dua orang anggota BPD kemudian dilakukan pemilihan di tingkat Desa. Anggota BPD yang tidak aktif agar membuat surat pengunduran diri secara tertulis.