Pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 telah di amankan seorang laki-laki yang di duga telah mengambil 3(tiga) pasang sepatu milik korban oleh warga yg diduga dilakukan laki-laki tersebut sekira pada bulan Oktober 2019. Di kp. Padayungan RT 03 / 01 Kel. Tugujaya kec.cihideung kota Tasikmalaya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada sekira bulan Oktober 2019. Di kp. Padayungan RT 03 / 01 Kel. Tugujaya kec.cihideung kota Tasikmalaya.
Para koran adalah :
1. HARI PURNOMO, 30 tahun, Karyawan swasta, kp. Padayungan RT. 003/001 Kel. Tugujaya kec. Cihideung kota Tasikmalaya.
2. ACEP , 22 tahun, Mahasiswa, alamat kp. Padayungan RT. 003/001 Kel. Tugujaya kec. Cihideung kota Tasikmalaya.
3. GILANG, 22 tahun, Mahasiswa, alamat alamat kp. Padayungan RT. 003/001 Kel. Tugujaya kec. Cihideung kota Tasikmalaya.
Sekira bulan Oktober 2019 pelaku RF alias Iki memancing di kolam pemancingan milik Sdr. Eli kemudian terduga keluar dan berjalan kaki dengan tujuan ke Alun-alun Kota Tasikmalaya. Kemudian pelaku memasukan sepatu tersebut ke kantong plastik warna Hitam yang di bawa olehnya. Kemudian pelaku membawa ke 3 sepatu tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemiliknya.
Adapun barang yang diambil pelaku adalah :
1 (satu) pasang sepatu merek fladeo seharga Rp. 250.000;- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) pasang sepatu merek Adidas warna hitam seharga Rp. 150.000;- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) pasang sepatu merek Adidas warna hitam seharga Rp. 150.000;- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Total kerugian Rp. 550.000;- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah), ketiga barang tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
Identitas pelaku berinisial RF alias IKI, 17 tahun, Wiraswasta, alamat Kp.Cimacan RT. 02 / 03 Desa Haurpanggung Kec.Tarogong Kidul Kab.Garut.