Pasca pengambilalihan kewenangan pengelolaan Terminal Type A Kota Tasikmalaya dari Pemkot Tasikmalaya oleh Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat, pada Selasa, 3 Januari 2017 sekira jam 11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan pemantauan situasi di sekitar lokasi Terminal. Berdasarkan ketentuan yang ada semua kendaraan umum antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perbatasan (Angtas) serta kendaraan umum non Bis harus masuk ke dalam lokasi terminal.
Petugas Unit Lantas Polsek Indihiang tampak berada di lokasi terminal untuk memantau situasi terminal pasca diberlakukannya pengelolaan terminal oleh pusat (Kemenhub). Pantauan di sekitar lokasi situasi tetap aman dan para awak kendaraan umum mulai mengikuti instruksi petugas.