Taskot— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar Pil Psikotropika jenis Mersi Merlopam Lorazepqm 2 mg di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengamakan seorang pelaku diduga pengedar Pil Psikotropika.
“Benar, kemarin kami amankan terduga pelaku pengedar Pil Psikotropika dengan barang bukti 10 butir pil Mersi Merlopam.Lorazepam 2 mg,” ungkapnya, Kamis (09/02/23)
Menurutnya, pelaku berinisial AN (49) warga Kampung Cibodas Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajarannya saat mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku tidak bisa mengelak lagi,saat diamankan didapati 10 butir pil dalam bentuk strip, dan Hp merk Xiomi yang digunakannya untuk bertransaksi,” jelasnya
Selanjutnya Pelaku digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota, karena memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika jenis Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg tanpa resep dokter.
“Kami kenakan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta Rupiah,” pungkas AKP Ikhwan, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota