Sebagai upaya pemeliharaan Kamtibmas di wilayahnya, Polsek Rajapolah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) pada Selasa, 10 april 2018 dari jam 20.00 – 22.00 WIB.
Anggota Polsek Rajapolah bergabung dengan anggota Koramil mendatangi beberapa tempat yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.
Dengan sasaran toko jamu, terminal serta tempat nongkrong remaja berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 liter tuak di bungkus keresek warna Hitam dan botol kosong arak yang sudah diminum. Barang disita dari sdr.Heri, 20 tahun, Buruh, Kp.Margasari Rt.03/08 Ds.Manggungjaya Kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya.
Selanjutnya di Terminal Rajapolah petugas menemukan 2 orang yang telah mabuk tuak beserta 2 plastik bekas Tuak atas nama Erik Tato, 41 tahun, Parkir, alamat Kp.Bebedahan Rt. 02/01 Ds/Kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya dan Fuji, 17 tahun, Buruh, warga Kp.Muhara Ds.Tanjungmekar Kec.Jamanis kab. Tasikmalaya.
Hasil interogasi dari kedua orang diketahui bahwa miras jenis Tuak itu dibeli oleh kedua orang itu dari wilayah Terminal Type A Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polsek Indihiang berhasil mengamankan puluhan liter Miras jenis tuak.