Sosialiasi Satgas Saber Pungli hari ke-2 di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang diselenggaran Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini Inspektorat bekerja sama dengan Seksi Pengawasan Polres Tasikmalaya Kota. Adapun rincian kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan dilaksanakan pada :
• Hari/Tanggal : Rabu, 20 November 2019
• Pukul : 09.00 Wib s/d 12.00 WIB
• Tempat : Ruang pertemuan Tulip Hotel Santika Jl.Yudanegara Kota Tasikmalaya
– Inspektur Kota Tasikmalaya Ir. H.Drs.Tarlan,M.Pd beserta staf;
– Para Camat da Lurah se-Kota Tasikmalaya sebanyak 80 orang.
Kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli adalah kegiatan rutin Satgas dalam sisi pencegahan, acara dibuka oleh Inspektur Kota Tasikmalaya. Dalam sambutannya Inspektur Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa pungli adalah salah satu masalah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dampak dari pungli dapat menyebabkan ekonomi biaya tinggi hingga hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah. Oleh karena itu pedomani aturan yang telah ada terkait pungli dan gratifikasi.
Dari kajian historis keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu kita kenal dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikenal juga dengan istilah Pamong Praja. Pamong Praja berasal dari bahasa Jawa Pamong yang artinya pengasuh/pengurus dan Praja adalah pegawai pemerintah. Jadi Pamong Praja dapat diartikan dengan Pegawai Pemerintah yang mengurus dan melayani masyarakat. Disini yang menjadi penekanannya adalah pelayanan masyarakat.
Konsep tersebut berbeda dengan istilah Pangreh Praja sebutan bagi pegawai pemerintah pada zaman kolonial Belanda. Arti Pangreh Praja lebih merujuk kepada seseorang yang memiliki kekuasan / pengaruh kuat di kawasan lokal dan bertanggung jawab atas wilayah dan penduduk yang Ia kuasai.
Dari sini dapat dilihat perbedaan mendasar antara Pamong Praja dan Pangreh Praja yaitu antara kekuasan berbanding dengan pelayanan. Adanya perubahan istilah dari mulai Pangreh Praja – Pamong Praja – PNS – ASN tentunya memiliki tujuan berupa terciptanya pelayanan prima dari pemerintah untuk masyarakat.
Namun tidak jarang dijumpai masih adanya perilaku beberapa oknum ASN yang semestinya menjadi pelayan masyarakat yang profesional malah bersikap layaknya penguasa zaman feodal. Oknum tersebut menuntut penghormatan yang berlebihan, pengakuan mutlak atas kekuasaannya dan ingin dilayani.
Perilaku yang bukan zaman now tersebut pada gilirannya akan menimbulkan perilaku koruptif salah satunya berupa pungli dalam berbagai sendi pelayanan masyarakat. Belum lagi adanya kondisi permisif masyarakat terhadap “pemberian” kepada petugas yang memberikan layanan publik. Padahal secara institusi / lembaga, petugas yang memberikan pelayanan itu telah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara atas apa yang dikerjakannya dalam melayani masyarakat.
Seiring dengan penekanan Presiden RI Ir.H.Joko Widodo pada acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dengan Forkopimda pada 13 November 2019, salah satu penekanan beliau bagi para ASN, TNI dan Polri adalah mindset dan pola pikir harus dirubah dalam pelayanan masyarakat.
Adalah suatu tuntutan zaman bahwa aparatur pemerintah harus semakin prima dalam memberikan pelayan bagi masyarakatnya. Barang siapa yang tidak bisa mengikuti arus utama perubahan sosial ini maka akan hanyut dan tenggelam.