Hari ini menjadi hari yang sangat krusial bagi kelanjutan kasus kejahatan terhadap nyawa hingga meninggal dunia dan penganiayaan terhadap almarhum Wanda dan Intan dengan tersangka Sdr. Rizki Awaludin.
Hari ini Senin 24 Juli 2017, mulai jam 10.00 s/d 13.55 WIB, bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kelas 1B Tasikmalaya Jl. Siliwangi Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut.
Perangkat sidang terdiri Hakim Ketua Sdr.Paguse, SH., beserta dua Hakim Anggota, dan Panitera Sdr.Amat Permana. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sdr. Sidiq,SH bersama tim dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Terdakwa Rizki Awaludin didampingi Penasehat Hukum Sdr.Teten,SH bersama tim.
Dalam sidang perdana ini Jaksa menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jaksa menyampaikan secara rinci kronologis terjadinya kasus tersebut.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Penasehat Hukum telah berkonsultasi dan menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi. Sementara dari pihak BAPAS menyampaikan bahwa secara kejiwaan Terdakwa tidak mengalami gangguan, namun Terdakwa mulai mengalami perubahan perilaku semenjak kedua orang tuanya bercerai. Sidang selanjutnya memeriksa kesaksian beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.
Selama sidang berlangsung, Polisi melakukan pengaman dengan maksimal di lokasi sidang. Persidangan ini cukup menyedot perhatian pengunjung yang rata-rata adalah warga sekitar rumah korban.