Warga Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya dapat sedikit lega sekarang, pasalnya salah satu kelompok pelaku pencurian dengan pemberatan atau lebih dikenal dengan jambret berhasil diringkus Polsek Tamansari.
Adapun dasar penangkapan terhadap para pelaku jambret ini adalah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/IV/2017/Polsek Tamansari, tanggal 18 April 2017. Korban dari peristiwa ini adalah Alivia, seorang Pelajar berusia 16 tahun, alamat Kp.ciharashas Kel. Sumelap Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya. Ia telah menjadi korban penjambretan 1 (satu) HP merk Oppo warna Emas.
Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang naik sepeda motor dibonceng oleh temannya yang bernama Asep. Tiba-tiba korban disalib dari kiri oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria dengan berboncengan. Satu orang pelaku mengambil HP yang sedang dipegang korban secara paksa. Setelah berhasil mengambil HP kemudian kedua pelaku kabur melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan dari korban Alivia tersebut, petugas Polsek Tamansari mulai melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah kepada terduga pelaku penjambretan tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tidak lama setelah terjadinya peristiwa ini. Kedua tersangka ini ditengkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah HP merk Oppo dan 1 unit motor Satria FU TNKB Z-4134-R yang digunakan untuk melakukan aksi jambret.
Para tersangka yang tidak bisa mengelak saat petugas menangkapnya ini adalah berinisial AN, 19 tahun, belum bekerja, dan FH, 20 tahun , belum bekerja. Keduanya adalah warga Kp.Gunung Guntur Desa Padasuka Kec.Sukarame Kab.Tasikmalaya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Tamansari guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.