Pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 Jam : 13.00.WIB. Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) sasaran penyakit masyarakat ( prostitusi ) di kota Tasikmalaya. Kegiatan KKYD berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam hotel kamar kelas melati, bertempat di jl Ir H Juanda, Jl Linggajaya. Ke 3 pasangan tersebut tidak membawa identitas.
Selanjutnya Hasil kegiatan tersebut di bawa ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan untuk dilaksanakan sidang Tipiring , Mengingat yang bersangkutan melanggar peraturan daerah kota Tasikmalaya.