Masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi di Kec.Bungursari yang diungkap lewat informasi masyarakat kepada anggota Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Indihiang beberapa bulan lalu?
Hari ini Rabu, 3 Januari 2018 digelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana menghilangkan nyawa seseorang dengan terdakwa Sdr. Dedi Permana.
Ssidang dimulai jam 12.25 Wib s/d 12.35 WIB bertempat di Ruang Sidang III Siliwangi Pengadilan Negeri klas 1A Tasikmalaya Jl. Siliwangi Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa, persidangan dihadiri sebanyak 10 orang yang merupakan keluarga korban dan masyarakat Kp.Sukarindik. Penanggung jawab sidang adalah Abdul Azis,SH,MH Ketua PN Kelas 1A Tasikmalaya.
Perangkat persidangan kali ini adalah :
1. Hakim Ketua : Guse Prayudi,SH., MH
2. Hakim Anggota : Purwanta,SH,MH
3. Hakim Anggota : Deka Rahman Budhianto,SH,MH
4. Panitera : Amat Permana,SH
5. Jaksa Penuntut Umum : Yayan Mulyana,SH
6. Penasehat Hukum : Sdr.Jono Sujono,SH
Adapun nota eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa intinya :
1. JPU salah menerapkan pasal terhadap terdakwa, terdakwa tidak tepat melanggar pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP;
2. Terdakwa membunuh korban karena membela diri dan tidak terima melihat korban almarhum Ramdan ketika akan memukul saksi sdri.Aisyah yang merupakan ibu kandung terdakwa;
3. kami berharap Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi.
Sidang selesai dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2018 dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.