Kamis dini hari tanggal 3 Mei 2018 sekitar jam 03.00 WIB, Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan satu unit kendaraan mobil jenis Carry yang dicurigai digunakan bukan untuk peruntukanannya, Atas kesigapan Anggota Sabhara langsung membuntuti kendaraan tersebut sampai memberhentikan dan memeriksa barang bawaanya sampai ditemukan 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan minuman keras jenis tuak.
Anggota Sabhara langsung mengamankan/menangkap kedua pengendara mobil yang bernama Eman dan Hendrik yang keduanya merupakan warga Kota Banjar Jawa Barat. Kedua orang tersebut mengatakan bahwa minuman keras jenis tuak ini berasal dari wilayah Banjar Patroman, yang akan dikirimkan ke beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.
Menurut Wakapolres Tasikmalaya Kota KOMPOL Widi Setiawan.,S.I.K ‘Kami pihak Kepolisian khususnya Polres Tasikmalaya Kota akan terus meningkatkan patroli dan melakukan operasi razia miras, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H tahun 2018, Wakapolres saat diwawancari awak media menyampaikan himbauannya kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar menjauhi segala bentuk maksiat menjelang Bulan Suci Ramadhan agar masyarakat bisa melaksanakan Ibadah Puasa dengan tenang, tanpa ada gangguan.
Wakapolres KOMPOL Widi Setiawan.,S.I.K menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk diproses di Pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kita Polres Tasikmalaya Kota akan menindak tegas terhadap siapapun yang ikut serta dalam peredaran minuman keras ataupun narkoba dan obat-obatan terlarang, dan segala macam bentuk minuman yang dilarang di Kota Tasikmalaya.