Pada hari ini Kamis tanggal 14 Maret 2019 jam 10.30 Wib sampai dengan 11.00 Wib bertempat di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan sabu sabu Oleh Bapak Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf. SH. S. Ik dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Gandi Jukardi. SH. MH., Kasat Resnarkoba AKP Hamzah Badaru. S. Ik dan Kasubag Humas Iptu Nurrozi. SE.
Adapun Identitas tersangka , barang bukti serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka diantaranya tersangka RI yang bertindak sebagai pengedar dan merupakan residivis dikenakan pasal 111.(1) jo 114 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda paling banyak 8 miliyar rupiah dengan barang bukti berupa ganja kering sekira 1.062 Kg,Batang ganja sekira 1.547 Kg,paket Lakban berisikan ganja 2.385 Kg dan sabu-sabu sekira 34.21 gram.
Sedangkan tersangka AW dengan barang bukti daun ganja kering sekira 53.75 gram serta tersangka AW dikenakan pasal 111 (1) jo 114(1) jo 127 (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.