Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Kota Tasikmalaya. Petugas berhasil mengungkap satu pelaku pertama yang kedapatan menjadi penjual shabu-shabu dengan inisial KP, 31 tahun di Jl. AH Nasution Kec. Mangkubumi. Dari tersangka tersebut pertugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik bening berisi shabu-shabu. Dari keterangan tersangka KP petugas memperoleh informasi bahwa Ia mendapatkan shabu-shabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya bernama Nugroho al Goho. Selanjutnya petugas mengembangkan informasi dari sdr.Nugroho al Goho, dari hasil penyelidikan anggota Reserse Narkoba akhirnya berhasil ditangkap secara berturut-turut 3 tersangka lainnya. Tersangka berinisial IS, 25 tahun, darinya ditemukan barang bukti berupa tas pinggang yang berisi 4 paket shabu, timbangan elektrik, plaStik bening kosong, korek api gas, cangklong serta alat hisap.
Dari tersangka berinisial AR, 38 tahun, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik kosong bungkus kopi instan. Dari tersangka berinisial HS, 37 tahun didapati 1 paket shabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Ketiga tersangka hasil pengembangan tersebut ditangkap di daearah Cempakawarna Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Berkaca dari peristiwa yang terjadi di daerah lain yang berkaitan dengan upaya penyelidikan terhadap Narapidana di Lapas yang menimbulkan resistensi dari penghuni lain, pihak Reserse Narkoba meminta back up kekuatan dari pihak Satuan Sabhara. Upaya preventif dengan memaksimalkan kekuatan dapat mencegah terjadinya perlawanan serta penolakan dari tersangka yang merupakan narapidana di Lapas. Untuk menjamin proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku maka Seksi Propam turut hadir di Lapas mendampingi petugas Reserse narkoba dalam melakukan penyelidikan. Saat ini keempat tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.