Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Adapun peristiwa tersebut bermula pada hari Senin 6 Februari 2017 sekira jam 22.00 WIB di Jl. Tentara Pelajar Kel.Nagarawangi Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya petugas berhasil menangkap seorang yang kedapatan menguasi satu paket kertas nasi berisi ganja. Tersangka yang diamankan berinisial YD alias Utik, Ia tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang haram tersebut dari badannya.
Menurut keterangan tersangka YD, Ia memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka lain yaitu YY alias Eyeng seharga Rp150.000,-. Tersangka YY selanjutnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 127 (1) huruf a UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.