Kurang dari sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil mengungkap praktek penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Anggota Sat Narkoba pada 7 Agustus 2016 sekira jam 17.30 WIB telah mengamankan seorang yang diduga kuat melakukan kejahatan peredaran Narkoba.Tersangka yang berinisal SKN alias BO ditangkap petugas di salah satu pool bis yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya. Tersangka SKN pada saat ditangkap baru datang dari luar kota dan kuat dugaan telah melaksanakan transaksi Narkoba. Setelah tersangka diamankan disuatu tempat, petugas yang melakukan penangkapan kemudian menggeledah tersangka beserta tas yang ada padanya. Apa yang ditemukan petugas dalam tas pinggang tersangka sungguh sangat mengejutkan.
Setelah berhasil menemukan satu paket narkoba jenis shabu yang dibungkus platik bening,cangklong dan pipet dari kaca, petugas juga menemukan sebuah senjata api jenis pistol pnea (pen gun). Senjata tersebut dilengkapi satu butir peluru tajam dengan ukuran kaliber 58 mm. Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut dibeli dari seorang di luar kota. Selain melanggar UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, tersangka juga dijerat oleh UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dari terungkapnya kasus tersebut dapat diketahui beberapa fakta bahwa pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba semakin berani dalam melakukan aksinya. Selain itu berbagai macam cara juga dilakukan untuk dapat melancarkan aksinya agar berhasil. Keadaan tersebut harus menjadi keprihatinan dan kepedulian seluruh masyarakat. Hanya dengan kebersamaan dan sinergi, bangsa kita dapat melawan kejahatan Narkoba.