Menindaklanjuti banyaknya keluhan dari warga masyarakat baik secara langsung kepada petugas maupun lewat media sosial terkait pelanggaran lalu-lintas, Satuan lalu-lintas Polres Tasikmalaya Kota menggelar operasi dan razia pelanggaran lalu-lintas. Pada pagi hari ini Jumat tanggal 20 Januari 2017 jam 08.00 s/d 09.00 WIB Satuan lalu-lintas telah melaksanakan razia di Jl.RE Martadinata Kota Tasikmalaya. Personil yang dilibatkan sebnyak 18 orang dibawah pimpinan IPTU Dede Darmawan,S.H selaku Kaur Bin Ops Lantas. Adapun hasil penindakan atas pelanggaran tersebut petugas melakukan penilangan dengan barang bukti berupa SIM 24 lembar, STNK 92 lembar dan kendaraan bermotor roda dua 4 unit. Jumlah keseluruhan 120 lembar tilang.
Selain sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenayaman berlalu-lintas, operasi razia lalu-lintas ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas. Sudah menjadi rumus tetap bahwa kecelakaan lalu-lintas berawal dari adanya pelanggaran lalu-lintas.