Beranda header Satgasus Beras Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Pengecekan Gudang Penggilingan Padi

Satgasus Beras Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Pengecekan Gudang Penggilingan Padi

1326
1

Pada selasa tanggal 29 Agustus 2017 jam 11.00 wib. Satgasus beras Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan pegecekan gudang, pengeringan dan penggilingan milik sdr. Ahmad mulyadi yang berlokasi di Sukahurip Rt 2 / Rw 7, Kel. Gunungtandala, Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya Kota IPDA Ridwan Budiarta, SH bersama dengan anggotanya.

Pemilik pengeringan dan penggilingan padi Sdr. Ahmad mulyadi, 49 tahun menyampaikan bahwa dia membeli gabah dari petani seharga Rp. 4.500/kg dengan biaya operasional ongkos giling gabah Rp. 550 / kg dengan upah pegawai 2 org Rp. 50.000 org/ perhari. Pemilik penggilingan bekerja sama dengan petani yang menyetok perhari 1 – 3 ton beras dari daerah kawalu kab. Tasikmalaya.

Pemilik pengeringan dan penggilingan tidak menjual beras kepada bulog, namun menjual eceran kepada warung dan warga setempat, pada kesempatan ini petugas menghimbau kepada pemilik penggilingan padi supaya menjual hasil berasnya ke bulog supaya harga beras dipasaran merata.

 

1 KOMENTAR

  1. Bagaimana menurut bapak2 dari pihak kepolisian mekanisme dan aturan mainya cara menjual beras ke Bulog tersebut…? apakah perangkat aturanya & regulasinya sudah ada? jika sudah ada upaya sosialisasi pada pengusaha penggilingan harus segera disampaikan itu lebih tepat daripada sidak walaupun sama2 upaya preventif…bagaimana jika beras tersebut di jual ke Bulog,apakah ketersediaan untuk masyarakat dpt dijamin ada? di penggilingan itu lebih menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat sekitar penggilingan…terkecuali jika disinyalir ada oknum spekulan baru tindak dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku juga jangan varsial harus menyeluruh dan konsisten…Bravo Petani Tasikmalaya & Polres/ta Tasikmalaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini