Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 jam 22.00 WIB.satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ( KKYD ) dengan sasaran peredaran Miras.
Dalam kegiatan itu petugas berhasil mengamankan 32 botol jenis arak dari sebuah rumah di Jalan Leuwidahu Kel.Parangkanyasag Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya. Selanjutnya barang bukti dan pemilik BB miras tersebut di bawa ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas mendalami asal muasal minuman memabukan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi minuman keras yang akan menjadikan warga masyarakat terpengaruh oleh minuman keras.