Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 jam 22.30 WIB dengan sasaran peredaran minuman keras,Sat Sabhara telah melaksanakan giat KKYD dan berhasil mengamankan 2 jirigen dan 5 liter tuak siap edar bertempat Di jalan Leuwidahu Tasikmalaya.
Pelaku mengaku menjual minuman keras jenis tuak sebesar Rp.10.000,- . Selanjutnya penjual tersebut diberikan arahan dan dijadwalkan untuk datang ke Mako polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan disidangkan tipiring.
Selama kegiatan berlangsung berjalan aman kondusif