Sebuah upaya peredaran obat tanpa ijin berhasil digagalkan Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang/ekspedisi.
Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu 20 September 2017 sekira Jam 11.00 WIB Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi tentang adanya dugaan pengiriman paket melalui jasa expedisi dari Kota Makassar ke seseorang di Tasikmalaya. Informasi tersebut menyebutkan ada kiriman paket diduga berisikan obat Tramadol, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan jasa pengiriman paket tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan data didapat informasi bahwa benar ada pengiriman paket dari Makassar untuk penerima Sdr. FZ, pada hari Kamis 21 September 2017 sekira Jam 12.30 WIB.
Setelah dipastikan informasi tersebut, petugas meluncur ke alamat penerima di Jl.Kapten Naseh Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya. Petugas menjumpai seseorang sesuai dengan ciri-ciri lalu ketika ditanya mengaku bernama sesuai alamat paket. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah dan tempat tertentu lainnya dan dari tangan tersangka dilihat memegang paket yang belum dibuka lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan didalamnya berisikan 500 (lima ratus) butir kemasan strip obat/pil Tramadol HCl 50 mg dan diakui sebagai miliknya yang didapat dengan cara membeli online dari seseorang seharga Rp.700.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada tersangka FZ dikenakan pasal 196 dan atau 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
<by: humas polres tasikmalaya kota>