Pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 bertempat di Perum Bumi Resik Indah Blok Kel. Sukamanah Kec. Cipedes telah dilaksanakan Penggerebekan Pabrik Produksi Obat-Obatan Terlarang yang di Produksi di 2 (dua) rumah berupa pil putih bertuliskan hurup YY dan hurup LL oleh tim Gabungan Reserse Narkoba dan BNN RI di bawah pimpinan dari KBP. ANDRIANUS DJOKO WIDIANTO, S.I.K (Subdit Prekusor dan Psikotropika). Dalam penggrebekan tersebut telah diamankan 5 orang tersangka, dan juga telah diamankan barang bukti berupa obat-obatan hasil produksi dan alat-alat yang digunakan untuk produksi obat-obatan terlarang tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna proses pengembangan kasus lebih lanjut.