Pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekira jam 22.00.wib.di dapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika jenis sabu sabu di jln Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.
Setelah mendapat informasi akirnya di lakukan penyelidikan ke lokasi sekira jam 23.55.wib. di lihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di atas sebuah sepedah motor selanjutnya dilakukan penangkapan dan di tanya mengaku inisial “D R” Alias R Bin Maman.
selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus lakban warna hitam dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk evercross dengan no tlp 082127221290 yang di simpan dalam saku celana depan sebelah kanan dan di akui sebagai miliknya.
Sdr DR mengakui barang tersebut di dapet dari saudara “O” tidak di ketahui alamat rumahnya dengan cara membeli transfer sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan barang berupa sabu sabu di tempel di suatu tempat sesuai petunjuk saudara “O”.
Dan 1 (satu) paket sabu sabu tersebut rencananya akan tersangka serahkan kepada saudara ” R ” yang beralamat di Perum Mutiara Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dan sampai saat ini saudara “O” dan “R “masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selanjutnya ” DR” berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.