Beranda header Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Penjual Miras Oplosan

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Penjual Miras Oplosan

1499
0

Maraknya peredaran minuman oplosan yang membuat resah masyarakat Kota Tasikmalaya sudah memakan korban jiwa para remaja di Kota Tasikmalaya akibat dari mengkonsumsi minuman keras oplosan tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polres Tasikmalaya Kota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan telah berhasil menangkap pelaku seorang Ibu Rumah Tangga berinisial YN (25), yang sengaja menjual alkohol murni 70 persen untuk dijadikan bahan baku racikan minuman oplosan beserta dengan barang bukti 5 botol bekas Alkohol 70 persen, dan alat untuk meracik miras oplosan dirumahnya Desa Rancapaku, Padakembang, Tasikmalaya.

Rabu tanggal 26 September 2018, KASAT Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru., SIK menerangkan kepada sejumlah awak media, daalam keterngannya Pelaku Mengaku usaha penjualan minuman oplosan tersebut merupakan bisnis turunan dari ayahnya yang menjual minuman alkohol.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2, karena  dengan sengaja menawarkan dan menjual, atau membagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain, dengan ancaman penjara selama-lamanya maksimal 15 sampai 20 tahun kurungan penjara.

KASAT Narkoba Polres Tasikmalaya menghimbau kepada para pengusaha Apotik agar lebih selektif menjual Alkohol 70 persen ini jangan melihat segi bisnis tapi harus dilihat dari segi moralnya, karena bahan racikan minuman oplosan sangat mudah didapat di pasaran, dan para pelaku seringkali mencampurnya dengan minuman seduhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini