Pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira Jam 15.00.wib. Satnarkoba polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Sediaan farmasi jenis obat keras tertentu di Pom bensin karangresik Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.
Berbekal informasi tersebut Satnarkoba lalu pada sekira Jam 17.00.wib. dilakukan penyelidikan ke Lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap seseorang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan mengaku bernama Sdr. I J Als I.
kemudian dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertentu lainnya ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir kemasan strip Pil Tramadol Hcl 50 mg, 1 buah HP xiaomi dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- disimpan di dalam tas warna cokelat yang dibawa Sdr.I J , atas keterangan tersangka bahwa mendapatkan Obat tersebut dari Sdr. P yang beralamat di Karawang.
Tindak lanjut atas penangkapan tersebut : Lengkapi mindik , Cek urine tersangka dan Cek labfor terhadap Barang Bukti yang diamankan , Pengembangan ke asal mula Barang Bbukti tersebut,
membuat Laporan Polisi berdasarkan LP/A/23/V/2018/Jabar/Res Tasikmalaya Kota, tgl 19 Mei 2018
Atas perbuatan tersangka sdr I J alias I dapat di sangkakan melanggar Pasal 196 jo 197 jo 198 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan