Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan ( KKYD ) dalam rangka Operasi Pekat antisipasi peredaran Miras dan Minhol oplosan yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, membuahkan hasil. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2019 sekira jam 22.00 WIB sampai selesai.
Unit I Sat Res Narkoba pada sekira Jam 22.25 WIB telah mengamankan Miras merk Anggur Merah sebanyak 7 (tujuh) botol di Jl.Yudanegara Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Barang memabukan itu diamankan dari seorang pria yang bernama Rizal Ardian, Laki-laki, Tasikmalaya 05 Desember 1994, warga Kp. Kulon Pasar Rt. 03/11Kel.Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Sementara itu Unit Idik II Sat Res Narkoba pada sekira Jam 23.30 WIB telah berhasil mengamankan Miras sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik berisikan miras jenis Tuak di sekitar Pasar Burung Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Tuak ini adalah kepunyaan
Heri, laki-laki, Tasikmalaya 15 Juni 1977, Wiraswasta, Kp. Jatijaya Rt. 02/06 Desa. Cikawung Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait asal muasal barang haram itu.