Pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2017, sekira jam 14.30 WIB telah terjadi peristiwa pencurian modus gembos ban mobil. Namun berkat kesigan petugas Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, peristiwa pencurian ini dapat digagalkan.
Peristiwa bermula saat korban Hendru Kurniawan telah menyetorkan uang miliknya ke Bank BCA H.Z Mustofa bersama saksi Lim Irwan Sugianto dengan menggunakan kendaraan R4 Toyota Innova No.Pol. B-101-BRJ. Saat melintas di Jl. Pasar Wetan ada orang yang memberitahu korban kalau ban mobilnya gembos.
Mengetahui hal tersebut korban menepikan mobil di TKP, setelah di chek ternyata ban kiri belakang sudah gembos. Lalu oleh saksi Lim dibantu korban mengganti ban mobil yang gembos tersebut menggunakan ban cadangan.
Sewaktu korban berdiri di belakang mobil, korban melihat seorang pelaku mengambil tas Ransel milik korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pelaku mengambil uang dengan cara melewati pintu penumpang samping kanan.
Setelah itu pelaku menaiki motor Honda Beat Hitam yang dikemudikan pelaku lainnya dan berusaha meninggalkan lokasi. Mengetahui hal tersebut korban menarik jaket pelaku sehingga keduanya terjatuh dari motor, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Cihideung. Aiptu Hadiat dan Encep Faisal.SH.yang saat itu sedang melaksanakan gatur Lantas.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cihideung, Unit Reskrim Polsek sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku”, demikian Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana,SH,MSi menjelaskan.
Adapun identitas kedua tersangka tersebut masing-masing adalah :
- YM, 30 tahun, Wiraswasta, warga Kota Palembang Sumatera Selatan;
- AA, 33 tahun, Tidak bekerja, warga Kota Palembang Sumatera Selatan.