Beranda Headline Ribuan Butir Narkoba PCC Berhasil Disita Dari Penggerebegan di Pabrik Sumpit

Ribuan Butir Narkoba PCC Berhasil Disita Dari Penggerebegan di Pabrik Sumpit

405
0

Badan Narkotika Nasional bersama Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 27 November 2019 melaksanakan konferensi pers perihal ungkap kasus produksi Narkotika kelas I berjenis PCC (Parasetamol Caffein Carisopradol) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Konferensi pers dilaksanakan di TKP Penggerebegan yaitu di Jl.Syech Abdul Muhyi Rt. 004/008 Kel.Gunung Gede Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.

Kegiatan ekspose kasus ini dihadiri oleh para pejabat diantaranya :

  • Direktur Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari
  • Waka Polda Jabar Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus
  • Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol. Sufyan Syarif
  • Wadir ResNarkoba Mabes Polri Kombes Krisno
  • Dir Narkoba Polda Jabar Komber Enggar Pareanom
  • Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto,S.IK
  • Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman
  • Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf. Imam Wicaksana
  • Kepala BNN Kota Tasikmalaya Drs.Tuteng Budiman

Pada sebuh tempat pembuatan alat makan sumpit, ternyata beberapa orang pelaku memproduksi barang haram berupa PCC tersebut. Pada Selasa malam, 26 November 2019, tim gabungan BNN dan Bareskrim Polri melakukan penggerebegan terhadap aktivitas berupa produksi PCC tersebut. Penggerebegan ini adalah hasil pengembangan dari penggerebegan serupa di daerah Cilacap.

Total 9 orang tersangka berhasil diamankan dari dua penggereban tersebut berikut jumlah PCC yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 3,5 juta butir. Sedangkan bahan yang belum diproduksi bisa menjadi puluhan ribu butir lainnya. Berkat pengungkapan ini ribuan bahkan jutaan nyawa anak bangsa terselamatkan.

Selanjutnya awak media melihat  tempat pembuatan PCC tersebut, terlihat bahan-bahan dan alat-alat untuk memproduksi. Dalam sehari PCC sanggup memproduksi sebanyak 700 butir. Distribusi hasil produksi ini dikirim ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalsel dan Kalteng.

Kepada tersangka sebanyak 9 orang yang berasal dari Demak, Cilacap, Kebumen, Banyumas, Bandung, dan Kota Tasikmalaya  ini akan diterapkan pasal dalam UU Kesehatan No.36 tahun 2009 dan UU Narkoba Nomer 35 tahun 2009. Para tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup tergantung peran masing-masing.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini