Taskot— Polsek Jamanis Polres Tasikmalaya Kota, merespon pengaduan warga saat kegiatan Jumat Curhat, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) sari sebuah warung depan Gedung Jati Mandiri di Jalan Cisinga Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (30/12/2022)
Kapolsek Jamanis Polres Tasikmalaya Kota IPTU Imang Sunarman mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat, adanya penjual miras.
“Kami tadi malam sekitar jam 23.30 wib, merespon pengaduan warga yang resah, dengan adanya warung penjual miras,” ujarnya, Sabtu (31/12/22)
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian mendatangi dan memeriksa warung tersebut, dan didapati 36 botol miras pabrikan, milik ARW (30) warga Kecamatan Rajapolah.
“Barang bukti dan pemiliknya kami amankan ke Mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan adanya penjual miras, komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli kamtibmas, dan sudah komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, guna mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif ,” pungkasnya