Respon cepat atas laporan warga membuahkan hasil diungkapnya peredaran minuman beralkohol di wilayah Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya. Pengungkapan tersebut bermula saat petugas Bhabinkamtibmas Kel.Sukamaju Kaler menerima laporan informasi dari warga kelurahan binaannya pada Kamis, 4 Agustus 2016 jam 03.00 WIB dinihari. Laporan tersebut menyebutkan bahwa bahwa di sebuah salon yang berada di Kp.Cipaingeun Kel. Sukamajukaler Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya ada yang menjual minuman beralkohol.
Dari laporan tersebut disampaikan bahwa di tempat tersebut diatas diduga ada barang berupa minuman keras. Mendapati laporan tersebut anggota Bhabinkamtibmas bersama dengan anggota Polsek Indihiang melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti, ternyata benar di tempat tersebut terdapat 12 botol minuman beralkohol dengan merk Martel, Macllon, Belaga, SkyVodka, serta Glentidch. Petugas mengamankan pemilik barang tersebut yaitu Deri, 33 tahun, warga Kec.Cigalontang Kab.Tasikmalaya. Barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Indihiang untuk selanjutnya dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.