Polsek Kadipaten Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : /06/VI/2019/JBR/RES TSM KOTA/SEK KADIPATEN, tanggal 1 Juni 2019.
Korban / Pelapor ADE SUHADA als ADE RANCUNG, 54 tahun, warga Kp. Ciselang Wage RT 001/002 Kab. Tasikmalaya. Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang waktu itu terparkir di pinggir jalan dan kunci kontak sepeda motor tersebut masih menempel pada kontaknya sewaktu ditinggal oleh pemiliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya hari Sabtu tanggal 08 Juni 2019 sekitar 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kadipaten. Tersangka berinisia AA alias OMES, 23 tahun, Buruh, warga Kp.Lengkong RT 01 RW 06 Desa Cibahayu Kab Tasikmalaya.