Pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekira jam 09.00 s/d 11.00 WIB di Jl. Cipicung Rt 03/08 Kel.Tugujaya Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan kegiatan rekontruksi terkait kasus buang janin bayi dengan tersangka IN.
Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota dipimpin oleh Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana SH,MSi mendampingi pihak Kejaksaan Ibu Yuris selaku Jaksa Penuntu kasus tersebut beserta Waka Polsek, Kanit Reskrim, anggota Polsek dan masyarakat sekitar.
Kegiatan rekontruksi ini bertujuan untuk melengkapi bukti bukti pada berkas perkara untuk maju ke meja persidangan. Jaksa ingin memastikan bagaimana tersangka dalam melakukan perbuatannya, serta keterangan para saksi dan alat bukti untuk kelengkapan penangganan kasus.