Menciptakan situasi Kamtibmas lingkungan merupakan tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian. Seperti halnya tadi malam anggota Bhabinkamtibmas Bripka Tatang dan Bripka Iwan bersama Ketua FKPM Kel Mugarsari Kec. Tamansari dan beberapa perwakilan warga lingkungan RT 02 RW 05 Kp.Cipasung Kel.Mugarsari jam 01.30 WIB mendatangi salah satu rumah warga yang diduga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Dari hasil konfirmasi ke yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat nikah. Menurut pengakuan kedua pasangan tersebut sudah menikah dan surat nikahnya tertinggal di rumah orang tua pihak perempuan. Setelah mendapat penjelasan yang darai bersangkutan, Bhabinkamtibmas didampingi ketua FKPM menjelaskan kembali kepada warga untuk meredam emosi dan amarah warga sekitar agar tidak berbuatt melanggar hukum. Setelah itu ditegaskan kembali kepada pasangan tersebut agar paling lambat hari ini Rabu tanggal 14 September 2016 sudah bisa menunjukan Surat Nikah kepada masyarakat sekitar.
Beranda BinKam Redam Amarah Warga, Bhabinkamtimas Polsek dan FKPM Tamansari Klarifikasi Pasangan Tanpa Surat...
Trimakasih kpd polsek tamansari dan jajaran nya krn telah tanggap skali dlm menyelesaikn permasalahan warga, kami berharaf kinerja ini terus di tingkatkan.