Pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 mulai jam 20.10 wib sampai dengan wib. di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jl. Re. Martadinata no 334 Kel Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan
Acara rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sdr. H. ASLIM SH dalam acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri kurang lebih 110 orang terdiri dari 35 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 75 tamu undangan, diantaranya Walikota H Budi Budiman, Wakil Walikota H Muhamad Yusuf, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota diwakili oleh Kompol Moch Bashori S.ap ,
para asisten, para staf ahli para kepala dinas/ kepala badan/sekretaris badan/Sekretaris dinas/kepala bagian/kepala kantor, para Camat, kepala bidang dan para lurah se kota tasikmalaya, para pinisesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan pers.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pembentukan Perda, Pembahas Raperda DPRD bersama sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah selesai melaksanakan pembahasaan terhadap Raperda tentang pembentukan Dana Cadangan
Sesuai hasil Rapat badan musyawarah pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2019 disepakati bahwa persetujuan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan dilaksanakan pada Raapt Paripurna Hari Senin tanggal 25 November 2019 dengan susunan acara Sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda oleh perwakilan Pembahas dari Perwakilan Komisi II dan Komisi IV yang disampaikan oleh Sdr. ENAN SUHERLAN, A.Md., S.Th.I. MM yang intinya sebagai berikut :
a) Pertama-tama kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan dapat diperoleh gambaran dan posisi objektif urgensi pembentukan dana cadangan
b) Dana Cadangan yang diajukan dalam Reperda merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar dalam satu tahun anggaran maka harus ditetapkan dalam peraturan daerah muatan peraturan dana cadangan sekurang-kurangnya harus berisi 1 penetapan.
c) Tujuan pembentukan dana cadangan untuk 2 program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan 3 besaran dan rincian penggunaan dana cadangan Yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening yang sama dengan 4 Tahun Anggaran pelaksanaan
d) Pengajuan Dana cadangan melakukan konsultasi dengan instansi vertikal ini dilakukan karena kebutuhan biaya untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Jabar ke 14 pada Tahun 2022 di Kota Tasikmalaya yang terpilih sebagai tuan rumah dan diperuntukkan pula untuk persiapan pemilihan walikota dan wakil walikota Tasikmalaya pada tahun 2024 pada satu tahun anggaran.
e) Kegiatan tersebut secara legalitas perlu dituangkan dalam peraturan daerah pengeluaran pembiayaan dari daerah ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS
f) Dua tujuan pembentukan program dan kegiatannya dibiayai 4 besaran dan rincian tahunan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan tahun Anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan pengelolaan dana cadangan misalnya berupa bunga/diperlakukan sebagai dana cadangan hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah /bunga dengan cadangan
g) Untuk kegiatan Porprov Jabar ke 14 Tahun 2022 mendatang memang tidak dapat dihindari karena ini merupakan kepercayaan pemerintah provinsi Jawa Barat kepada kota Tasikmalaya dan ini merupakan tantangan kita untuk memperlihatkan eksistensi kita dalam dunia olahraga dan menjaga kredibilitas kita sebagai salah satu kota di provinsi Jawa Barat
h) Pembiayaan Proprov seb
esar 10 miliar rupiah pada tahun anggaran 2021 untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 30 miliar,
4. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD
5. Penetapan Rancangan Keputusan DPRD menjadi keputusan DPRD
6. Pendapat akhir Walikota terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan
1) Pembahadan Perda Dana Cadangan sebagai wujud nyata kepedulin Pemerintah dan DPRD
2) An. Pemerintah akan memberikan catatan penting sebagai catatan akhir pemerintah
a) Porprov sudah resmi berdasarkan penunjukan langsung dari Gubernur Jabar serta Pilkada yang sudah tidak bisa dihindari lagi
b) Menyikapi aspirasi publik, bahwa Penganggaran Dana Cadangan harus memperhatikan efektif dan efisien
c) Penuelenggaraan Porprov harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan ekonomi dan kearifan lokal Kota Tasikmalaya dan optimalisasi atlit lokal
d) Dari sisi positif untuk kreatif dan proporsional
3) Dana cadangan untuk mewujudkan porprov 2022 dan Pilkada 2024
4) Pemda harus menganggarkan dana cadangan untuk kedua moment tersebut agar tidak membebani APBD tahun tersebut
5) Raperda untuk disahkan menjadi Perda
6) An. Pemkot Tasikmalaya menyampaikan terima kasih atas pemikiran, saran dan pertimbangan yang akan menjadi perhatian pemerintah
7) Semoga langkah kita mendapat ridlo dan petunjuk dari Allah SWT
i. Rapat paripurna selesai
7. Doa Bersama
8. Tutup
Selama kegiatan berlangsung tertib dan lancar