Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA MINGGU KE I BULAN JANUARI 2021 DI...

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA MINGGU KE I BULAN JANUARI 2021 DI WILKUM POLRES TASIKMALAYA KOTA

590
0

Bertempat di Depan Lobi Mapolres Tasikmalaya Kota, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 14.00 Wib Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim melaksanakan Kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Minggu Ke I Bulan Januari 2021 di Wilkum Polres Tasikmalaya Kota.

Adapun Data Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Minggu Ke I Bulan Januari 2021 adalah sebagai berikut :
A. Jumlah Pengungkapan Kasus : 6 Kasus
B. Jenis Kasus :
  – 1 Kasus Perkara Sabu-sabu
  – 1 Kasus Perkara Sediaan farmasi
  – 1 Kasus Perkara Sediaan Farmasi dan Psikotropika
  – 1 Kasus Perkara Psikotropika
  – 1 kasus Perkara Sediaan Farmasi
  – 1 kasus Perkara Sabu-sabu
C. Jumlah Tersangka : 7 Orang Tersangka Laki-laki
D. Klarifikasi Tersangka :
  – 2 Orang Tersangka Pengguna
  – 5 Orang Tersangka Pengedar
E. Tersangka Yang Pernah Dihukum:
   – 6 Orang belum pernah dihukum
   – 1 Orang Residivis dalam Perkara Sabu-sabu
F. Jumlah Total Barang Bukti (dalam berat bruto) :
  – Sabu-sabu kurang lebih 26,22 gr
  – Psikotropkika 13 Tablet Crolillex Clozapine 25 mg
  – Sediaan Farmasi :
    • TRAMADOL : 164 Tablet
    • HEXYMER : 675 Tablet

Para pelaku Penyalahgunaan Narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar. Sedangkan untuk Penyalahgunaan Obat Keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Penjara maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini