Mapolres Tasikmalaya Kota – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Menjual, Menawarkan, Menerimakan atau Membagikan-bagikan Barang yang Diketahuinya Berbahaya Bagi Jiwa atau Kesehatan Orang Lain (Penjualan Miras Jenis Ciu) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, hari Senin tanggal 24 Januari 2022.
Dalam Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi temuan dari Personel Polres Tasikmalaya Kota hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 21.30 Wib di TKP yaitu di Perum De Green Selaawi Blok. C. 3B Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.
Dari Pengungkapan Kasus tersebut telah diamankan 3 orang pelaku Inisial RH (34) pemilik rumah, Inisial AA (26) dan inisial SM (32) berikut Barang bukti yaitu sebagai sbb :
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia, warna Hitam Doff.
- 28 (dua puluh delapan) Galon yang berisi Miras jenis Ciu dengan berat isi 19 liter/galon.
- 1.100 (seribu seratus) Cup yang berisi Miras jenis Ciu dengan berat isi 250 ml/Cup.
- 2 (dua) buah Cup Sealaer.
- 1 (satu) buah Sealer Plastic karakter kartun.
Pelaku dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman 15 tahun penjara