Untuk keperluan memenuhi berkas penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada awal April 2016 ini, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya telah melaksanakan pra-rekontruksi kasus tersebut pada Sabtu siang 25 Juni 2016. Penyidik menghadirkan tersangka IY alias RN dalam kegiatan tersebut langsung di TKP pembunuhan. Warga masyarakat di Kp.Cikiray Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya nampak berkerumun di sekitar lokasi ingin mengetahui proses pra rekontruksi.
Dalam kegiatan itu dilakukan beberapa adegan pra rekontruksi, tersangka IY alias RN memperagakan bagaimana tindakan yang dilakukannya terhadap korban Siti Fatimah yang mengakibatkan korban tewas di TKP tersebut. Dengan dilakukannya pra-rekontruksi ini diharapkan pelaksanaan rekontruksi lengkapnanti akan didapat kesesuaian antara hasil penyidikan petugas dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam rekontruksi lengkap akan dihadiri oleh Jaksa dan Pengacara/Penasehat Hukum tersangka. Selama pelaksanaan pra rekontruksi ini kegiatan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan kendala, sehingga diharapkan proses penyidikan akan segera selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa untuk selanjutnya dilakukan persidangan di pengadilan.