Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, jam 02.53 Wib. Polsek Tawang telah menerima penyerahan seorang laki -laki yang diduga sebagai tersangka penipuan dan penggelapan an. Hadi Abdulssalam Alias Dede, Tsm 20-10- 1992, Swasta, Jl. Siliwangi RT 03 / 09 Kel. Cikalang, dari Anggota Brigif 13 Galuh an. Irvan Kalimuda Harahap TNI ( Brigif 13 Galuh ) unit Intel, alamat Asrama Brigif 13 Galuh Jl. Nyantong RT 07/07, Kel. Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Anggota BIN dari Kopasus yang bertempat tinggal di Brigif dan berpura-pura mau menjual kendaraan R4 dan R2 kepada korban an. Iman, Alamat Kebon salak, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, setelah korban membayar sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran mobil dan Rp 5.400.000,- untuk sepeda motor, namun barang yang telah dijanjikan tersebut sampai sekarang tidak ada.
Dikarenakan tempat kejadian terjadi dirumahnya korban di Wilayah Kampung Kebon Salak Singaparna, Kabupaten. Tasikmalaya, maka kasus tersebut diserahkan ke Polres Singaparna berikut barang yang dibawanya berupa 1 pucuk senjata air sofgun Glock 26 C kal 6 mili, sepeda motor Yamaha bison Z 6471 NK, 1 buah emblem BIN dan 2 buah HP yang diterima oleh Sdr. Brigadir Agus Sudarmanto Nrp. 84031297 serah terima dilaksanakan di Mapolsek Singaparna pada jam 05.30 Wib.