Selasa tanggal 06 Desember 2016 mulai jam 13.00 s/d 15.30 Wib bertempat di Gedung Sari Gunung Salem ( SGSI) Jl. Bebedahan No. A 35 Kota Tasikmalaya polsek Tawang melaksanakan tugas pengamanan terkait dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tsm th 2017 yang dihadiri oleh Muspida Kota Tasikmalaya, Panwaslu, Disdukcapil, Ketua PPK serta anggota, Ketua PPS dan camat.
Sambutan Ketua KPU Kota Tasikmalaya yang intinya :
Acara ini merupakan penetapan DPT hasil dari perbaikan DPS.
Rapat ini merupakan rapat pleno terbuka yang harus dihadiri sekurang kurangnya 4 anggota KPU dan disahkan sekurang kurangnya 3 anggota KPU. Legalitas DPT dilihat dari segi kependudukan seseorang dan dokumen kependudukannya.
Panwaslu merekomendasikan pemilih yang belum terdaftar agar dimutakhirkan kembali dan tidak mencoret pemilih yang belum melakukan perekaman serta bisa menunda penetapan DPT selama 5 hari kedepan.
Tanggapan Team Kampanye :
Paslon No.1 yang intinya keberatan adanya anak anak masuk DPT an.FUZNA MUHBITAH wilayah Kec.Kawalu dan atas kesepakatan bersama nama tersebut dicoret dari DPS.
Paslon No.2 berterimakasih kepada KPU dan menerima DPS dari KPU.
Paslon No.3 menerima DPS yang ditetapkan KPU.
Adapun jumlah DPT Kota Tasikmalaya 2016 berjumlah 474.061 hak pilih. Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman kondusif.