Pada hari Sabtu 9 Desember 2017 mulai jam 14.00.WIB Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan. Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Bripka Andi Suandy,SH, beserta anggota Reskrim, SPK, Binmas dan Unit Intelkam. Sasaran operasi adalah Miras dan pengamen jalanan / anak punk dan premanisme.
Adapun kegiatan KKYD tersebut dilaksanakan di beberapa titik antara lain di sebuah kandang domba di Kel.Lengkongsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya yang sering digunakan sebagai penyimpanan dan transaksi Miras. Namum dalam pemeriksaan kali ini hasilnya nihil. Petugas tidak menemukan satupun botol Miras di tempat yang beberapa kali kena gerebeg oleh petugas.
Selanjutnya petugas bergerak ke simpang 4 Citapen, disitu petugas mengamankan 2 orang anak jalanan/punk yang sedang mengamen asal Parakannyasag Kec.Indihiang dan Pamoyanan Kec.Kadipaten.
Terakhir petugas mendatangi lokasi di Jl.Dewi Sartika Samping Hotel Merdeka, di tempat itu petugas mengamankan Miras jenis Ciu sebanyak 6 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml, namum sayang pemiliknya tidak ada ditempat. Diduga Ia kabur saat petugas datang. Menurut perkiraan petugas Miras itu akan dijual pada malam minggu.