Pada hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2016, jam 18.00 Wib Ibu Nia bermaksud akan mengambil TV yang berada dirumahnya Hj.Yanti yang sudah lama tidak diisi pemiliknya di Jalan. Kebangsaan No. 8 A RT 03 RW 11, Kelurahan. Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya dan pada waktu bersamaan masuk Ibu Nia melihat pintu garasi dan pentilasi WC rusak ada yang membongkar, selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT 3 Kampung. Kebangsaan Sdr. Solihin dan kepada Sdr. Riki adiknya pemilik rumah ( Hj.Yanti ) dan selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib sdr. Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawang.
Mendapat Laporan tersebut Anggota Polsek Tawang mendatangi rumah tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016, sekitar jam 04.15 Wib pagi tadi ada orang yang keluar dari rumah Hj.Yanti dengan cara locat pagar halaman selanjutnya orang tersebut berhasil ditangkap dan di intrograsi mengaku bernama Asep Ahmad Bin Acep Juhara kelahiran Bandung 11 Mei 1980, pekerjaan sebagai buruh rongsok alamat Kampung. Bakom Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan. Cikoneng, Kabupaten. Ciamis.
Tersangka mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian dirumah tersebut sudah dua kali dengan cara masuk kedalam rumah dengan membongkar pentalasi WC dengan cara didorong karena sudah lapuk dan pelaku berhasil mengambil barang berupa 4 buah Badcover, 1 buah selimut, 2 buah karpet 3 potong celana panjang,
Pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian dirumah tersebut dan barang yang diambil berupa 2 buan guci keramik, 1 buah blower AC, 1 buah kotak motif bunga berisikan tiga buah bross, 1 buah gelang warna emas.Pelaku tersebut keluar lewat pintu garasi , dan loncat pagar tembok akhirnya tertangkap.
Dengan adanya kejadian tersebut Polsek Tawang mengamankan barang bukti berupa 4 buah badcover, 1 buah selimut, 2 buah karpet, 3 potong celana panjang, 1 buah becak, 1 buah linggis kecil, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah pistol gas ( geretan )
dan memeriksa 2 orang saksi diantaranya Sdr. Solih, ( Ketua RT 03) Kelurahan. Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,dan sodara Riki Rianto, adiknya korban yaitu Ibu Yanti sebagai pelapor .
Kasus ini akan terus dikembangkan bila ada kemungkinan pelaku terindikasi pernah melakukan tindakan serupa ditempat lain.