Satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota, kali ini Reskrim Polsek Tamansari yang berhasil menghentikan aksi si “panjang tangan” ini.
Pada hari Sabtu 11 Nopember 2017 jam 21.00.WIB Unit Reskrim Polsek Tamansari telah menangkap seorang tersangka berinisial MK, 31 tahun, pekerjaan buruh, mengaku beralamat di Kp.Awilega Desa Sukamenak Kec.Sukarame Kab.Tasikmalaya.
Tersangka MK diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Pencurian itu sendiri terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 November 2017 Jam 07.00.WIB di Warnet Petra yang berada di Perum Permata Regency Rt 06 Rw 11 Kel.Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya .
Korban dari peristiwa ini adalah Sdr Andi Rahman Haruman, 31 tahun, Mahasiswa, alamat Kp.Cikondang Kel.Cibeuti Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya. Atas peristiwa yang dialaminya korban telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / XI / 2017 / Polsek Tamansari, tanggal 10 Nopember 2017.
Terangka Mk mengambil sepeda motor milik korban dengan identitas merk Honda Beat No.Pol : Z- 4029 -MN, tahun 2017, warna Hitam. Tersangka mengambil sepeda motor tersebut yang tersimpan di ruangan warnet. Korban tertidur dikursi, dan kunci kotaknya disimpan di dalam tas. Diduga MK mengetahui tempat penyimpanan kunci kemudian mengambil kunci kontak dalam tas untuk menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor itu.
“Saat ini tersangak tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek, dan barang bukti hasil kejahatan juga telah berhasil kami amankan”, ujar Kapolsek Tamansari AKP Dani Prasetya,SH,MH.