Animo warga terhadap hiburan jaipong-dangdut (pongdut) di wilayah Kec. Tamansari cukup tinggi, setiap mengadakan resepsi dipastikan masyarakat yang mampu akan menggelar hiburan walau harus nengeluarkan biaya yang lumayan besar. Namun terkadang satu hal yang disepelekan adalah tidak memberi tahu atau membuat permohonan ijin kepada pihak lingkungan dan Kepolisian. Ijin keramaian yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian salah-satunya adalah, agar pihak Kepolisian mengetahui terkait adanya rencana suatu kegiatan yg diajukan oleh warga masyarakat. Untukk itu dari sejak awal pihak Kepolisian sudah bisa mempersiapkan pengamananya.
Sabtu pagi, 17 September 2016 di ruang kantor Polsek Tamansari telah dilaksanakan musyawarah yang dihadiri oleh Lurah Tamansari, Ketua Pemuda, dan Rt serta Rw yg berada di lingkungan Kp Cipajaran dan Kp Ciangir Kel Tamansari. Terkait adanya perkelahian saat pergelaran hiburan pongdut dalam perayaan pesta pernikahan. Kapolsek dalam sambutannya meminta para tokoh dari kedua kampung tersebut untuk bisa meredam para pemudanya untuk tidak saling menyerang. Adapun permasalahan yang ada sudah ditangani pihak Polsek, untuk itu percayakan penangananya kepqd pihak Kepolisian. Disarankan tidak membuat penyelesaian sendiri-sendiri karena dikhawatirkan timbul salah pengertian. Hal tersebut disambut baik oleh para tokoh dengan disampaikan pernyataan bahwa akan mengendalikan para pemuda di lingkunganya untuk tidak ikut ikutan yg nantinya timbul permasalahan baru.